Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), serta bayinya ditemukan meninggal di Sepang, Selangor, Malaysia. Diduga mereka menjadi korban pembunuhan.
Informasi mengenai kasus ini diterima dari Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia yang membantu identifikasi korban. Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, menyampaikan bahwa pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia.
Kejadian ini bermula saat bayi korban ditemukan oleh warga setempat dan segera dibawa ke Rumah Sakit Klang, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah bayi kini berada di Rumah Sakit Shah Alam, sementara jenazah Putri Hensy berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor.
Menurut penyelidikan awal, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menduga kasus ini terkait dengan persoalan utang piutang. Mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
Haji Uma juga menyatakan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu berhasil diamankan pada 19 Juni 2026. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal menurut hukum Malaysia, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menelusuri keberadaan keluarga korban, setelah identitas korban dipastikan melalui proses identifikasi dari Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri.












Tinggalkan komentar