Hendarto Terpidana 8 Tahun Penjara Gunakan Uang Korupsi untuk Judi

Zeko Arabian

Hendarto Terpidana 8 Tahun Penjara Gunakan Uang Korupsi untuk Judi
Hendarto Terpidana 8 Tahun Penjara Gunakan Uang Korupsi untuk Judi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto, direktur Grup Bara Jaya Utama (BJU), pada Senin, 22 Juni 2026. Ia terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa Hendarto menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Pernyataan ini menjadi salah satu alasan pemberatan hukuman yang dijatuhkan.

Siswi SD di Nias Utara Mengirim Surat untuk Prabowo Berkat Program MBG

Selain penggunaan uang korupsi yang tidak tepat, hakim juga mencatat bahwa Hendarto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersebut sangat signifikan.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Hendarto belum pernah dihukum untuk perkara lain sebelumnya, serta saat persidangan, ia dalam kondisi sakit dan menunjukkan sikap kooperatif.

Tuduhan PDIP Terlibat dalam Demo Mahasiswa Dianggap Tidak Berdasar

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) ini terjerat dalam kasus korupsi yang terkait dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman penjara, Hendarto juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 140 hari. Selain itu, hakim membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS, yang menunjukkan besarnya dampak keuangan dari tindak pidananya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Korupsi dalam lembaga negara memang menjadi masalah serius yang terus mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Tinggalkan komentar