Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi sebesar 30% untuk periode liburan sekolah 2026, serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Harapannya, diskon ini dapat meringankan biaya perjalanan serta mendorong peningkatan aktivitas ekonomi.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujarnya dalam keterangan tertulis pada 20 Juni 2026.
Kebijakan diskon tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Diskon ini bertujuan memberikan stimulus ekonomi untuk periode liburan tersebut.
Diskon tarif transportasi berlaku untuk beberapa pilihan. Pertama, diskon 30% untuk semua layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026. Kedua, diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada periode yang sama hingga 15 Agustus 2026.
Ketiga, tarif jasa pelabuhan untuk penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA juga akan mendapatkan diskon 100% mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Keempat, ada penghapusan 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pesawat udara berjadwal kelas ekonomi dari 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Jadwal diskon mencakup lintas angkutan penyeberangan seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan lainnya. Dudy menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.
Artikel informasi ini dari sumber: finance.detik.com. Sebelum diterbitkan, isinya sudah diperiksa dua kali oleh penulis dan editor kami agar informasinya dijamin benar.












Tinggalkan komentar