Pemerintah telah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Ketentuan baru ini menetapkan bahwa MBR kini mencakup penghasilan antara Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta per bulan.
Dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang membahas beragam kriteria bagi MBR. Aturan baru ini berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.
Dalam pertimbangannya, kementerian menyatakan, "Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu dilakukan penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," dikutip pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pembagian batas penghasilan MBR juga telah dirinci berdasarkan empat zona wilayah, serta mempertimbangkan status kawin dan tidak kawin.
Di Zona 1, yang mencakup wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Nusa Tenggara, batas penghasilan untuk yang tidak kawin adalah Rp 8,5 juta. Sementara untuk yang kawin, besaran penghasilan adalah Rp 10 juta.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilan di zona ini untuk yang tidak kawin adalah Rp 9 juta, dan untuk yang kawin Rp 11 juta.
Untuk Zona 3, yang mencakup Papua dan sekitarnya, penghasilan untuk yang tidak kawin adalah Rp 10,5 juta dan untuk yang kawin Rp 12 juta.
Sedangkan di Zona 4, mencakup Jakarta dan sekitarnya, bagi yang tidak kawin batasnya Rp 12 juta dan bagi yang kawin Rp 14 juta.
Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menjamin tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga.












Tinggalkan komentar