Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk nol persen untuk impor bahan baku plastik dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) guna meredam inflasi serta mendukung industri. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dan industri dalam menghadapi lonjakan harga kemasan plastik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting mengingat industri pengemasan bergantung pada ketersediaan bahan baku yang terjangkau, semua berasal dari impor. Kebijakan ini sejalan dengan stimulus dan insentif yang diberikan pemerintah untuk semester II-2026.
“Pemerintah menerapkan bea masuk 0 persen terhadap bahan baku plastik. Kami berharap ini bisa membantu inflasi, terutama karena hampir seluruh packaging makanan menggunakan plastik,” kata Airlangga dalam jumpa pers pada Selasa, 23 Juni 2026.
Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menjaga stabilitas harga produk akhir. Rantai distribusi makanan dan kebutuhan pokok di dalam negeri masih sangat bergantung pada plastik sebagai kemasan utama.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pasar, dengan tujuan menjaga iklim usaha yang kompetitif. Airlangga menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi yang ada.
Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan bea masuk 0 persen untuk impor LPG khusus bagi industri petrokimia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi nasional dan menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas sektor industri hulu.
“Di sini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun melalui pengurangan biaya bagi industri terkait, serta efek pengganda yang bisa dicapai. Ini juga untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara Rp360 miliar per tahun,” jelas Airlangga.












Tinggalkan komentar