Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang dari BPI Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlakuan ini ditujukan untuk mengakomodir kekhawatiran praktik pencucian uang.
Purbaya menyatakan, pemerintah tidak akan menelusuri sumber uang yang digunakan untuk membeli obligasi ini, meskipun uang tersebut didapatkan secara ilegal. Hal ini untuk memastikan dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional.
"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Perlakuan khusus ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan baru-baru ini. Dalam UU tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa pembeli surat utang Danantara bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Purbaya menegaskan bahwa perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan atau bisnis yang dimiliki investor akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu saja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," tambah Purbaya.
Dalam UU P2SK Pasal 50A, surat utang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penerbitan ini mengedepankan strategi dan kebijakan pengelolaan yang memenuhi prinsip profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa negara memberikan perlakuan khusus terhadap investor dari pidana pajak hingga gugatan perdata. Negara juga menjamin perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari berbagai jenis penuntutan hukum.
Ayat berikutnya dalam UU menyatakan, data pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum pengadilan. Perlakuan ini berlaku hanya di pasar primer.
Investor juga diberikan kewenangan untuk memindahtangankan surat utang hingga menjadikannya sebagai jaminan. Mereka yang berinvestasi ini juga berhak mengikuti program pengampunan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.












Tinggalkan komentar