KPK Periksa Nabil Husein Terkait Dugaan Gratifikasi Uang Batu Bara Rita Widyasari

Zeko Arabian

KPK Periksa Nabil Husein Terkait Dugaan Gratifikasi Uang Batu Bara Rita Widyasari
KPK Periksa Nabil Husein Terkait Dugaan Gratifikasi Uang Batu Bara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nabil Husein Said Amin, Presiden Borneo FC dan anggota Komisi III DPR, terkait aliran uang dalam dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung hari ini.

Penyidik KPK mendalami aliran uang dalam dugaan penerimaan produksi per metrik ton batu bara dalam kasus ini. Nabil Husein dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

Stasiun KRL Jakarta International Stadium Resmi Beroperasi Sejak 22 Juni 2026

KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dan menelusuri hubungan serta aliran dana yang mungkin terkait. Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang dihasilkan dari berbagai sumber.

Nabil Husein menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan.

Kronologi Terbongkarnya Dugaan Suap di BEM Universitas Bung Karno

KPK berpacu dengan waktu dalam mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan potensi kerugian negara yang dialami akibat praktik korupsi.

Rita Widyasari dituduh menerima gratifikasi dari pengusaha batu bara selama menjabat sebagai bupati. Dugaan korupsi ini menyeret sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan Rita.

Pemeriksaan terhadap Nabil adalah bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Nabil kini berada di bawah pantauan KPK seiring dengan proses penyelidikan yang berlangsung.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pengawasan terhadap praktik korupsi di tingkat lokal maupun nasional. Diharapkan keterbukaan dalam proses ini dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan komentar