Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus korupsi izin tambang bauksit di Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan sejak 11 hingga 16 Juni 2026.
Penyitaan tersebut mencakup berbagai barang bukti penting yang terkait dengan proses penyidikan. Kejagung berharap barang-barang ini dapat memperkuat bukti dalam kasus yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Agung, Janie Sihombing, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.












Tinggalkan komentar