Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seller di platform e-commerce, dengan mewajibkan platform untuk mengumumkan kenaikan biaya layanan kepada seller paling lambat 90 hari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.
Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kepastian ini tertuang dalam perjanjian berbentuk Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Dalam perjanjian tersebut, potongan biaya telah dicantumkan, sehingga platform tidak dapat sembarangan menaikkan komisi tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Itu diikat di situ, dalam masa waktu tertentu.
Jadi, platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian,” ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Temmy menambahkan bahwa perjanjian KBD ini bertujuan untuk melindungi seller. Platform dilarang menaikkan biaya di luar kesepakatan yang telah ada. “Dengan KBD, kita lindungi justru seller-nya,” terang Temmy.
Ia juga menyoroti kebiasaan seller yang seringkali tidak membaca kontrak panjang dari platform dan langsung menyetujui aturan baru tanpa memahami dampak buruknya.
Jika ada platform e-commerce yang nekat menaikkan biaya admin tanpa pemberitahuan minimal 90 hari sebelumnya, Kementerian UMKM telah menyiapkan sanksi berjenjang yang cukup tegas. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pemberitahuan di media terbuka, hingga rekomendasi untuk pencabutan izin operasional platform tersebut.
Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam melindungi kepentingan seller.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 dan memberikan sejumlah perlindungan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk kemitraan yang adil dan transparan. UMK berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya layanan, potongan, dan mekanisme kerja sebelum melakukan KBD dengan platform e-commerce.
Dengan demikian, seller diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kemitraan ini.
Perjanjian KBD harus dituangkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik. Perjanjian ini mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan hubungan antara seller dan platform e-commerce dapat berjalan lebih harmonis dan saling menguntungkan.












Tinggalkan komentar