Dua Pabrik Otomotif Jepang di Indonesia Dilaporkan Akan PHK Besar-besaran

Virgiawan Mahardika

Juni 22, 2026

2
Min Read
Dua Pabrik Otomotif Jepang di Indonesia Dilaporkan Akan PHK Besar-besaran
Dua Pabrik Otomotif Jepang di Indonesia Dilaporkan Akan PHK Besar-besaran

Kabarnya, dua pabrik komponen otomotif di Jawa Timur akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini disampaikan oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 21 Juni 2026.

Perusahaan induk dari pabrik tersebut berencana untuk mengalihkan produksi mobil listriknya ke Vietnam. Said Iqbal menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini, yang diinisialis dengan nama PT J dan PT S, dinilai tidak kompetitif dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia.

“Ini baru diskusi awal. Jelas ini akan berdampak pada ribuan pekerja,” kata Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa produsen mobil listrik di Vietnam memiliki kebijakan yang lebih mendukung pengembangan pabrik mobil listrik dibanding Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Said Iqbal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib pekerja. Ia sudah meminta serikat pekerja di bawah naungannya untuk bernegosiasi dengan perusahaan agar hak-hak pekerja terlindungi selama proses PHK.

Di sisi lain, terdapat juga masalah di satu pabrik bubur kertas di Jawa Timur bernama PT Pakerin. Pabrik ini diperkirakan akan memecat hingga 2.500 pekerjanya akibat masalah keuangan. Said Iqbal melakukan peninjauan langsung dan menemukan bahwa 80% dari tenaga kerjanya sudah dirumahkan.

“Modal operasional PT Pakerin sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun tersangkut di bank yang dilikuidasi oleh OJK. Karena tidak dapat diakses, pabrik tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

Said Iqbal mengatakan saat ini, dana tersebut sedang diurus oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Namun, selama dana belum dicairkan, pabrik tidak dapat beroperasi dan pekerja tidak menerima upah.

Meski dalam kondisi terancam PHK, Said Iqbal melaporkan bahwa pekerja sudah sepakat untuk menerima PHK bila hak-hak mereka terpenuhi. “Karyawan setuju jika PHK dilakukan, dengan pesangon sesuai 1,75 kali aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Said Iqbal menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk mendorong percepatan pencairan dana PT Pakerin, agar operasional pabrik bisa kembali berjalan dan hak-hak pekerja dapat diperhatikan.


Note:

Referensi sumber: finance.detik.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar