Taufik Hidayat Ditangkap Atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Raya

Zeko Arabian

Taufik Hidayat Ditangkap Atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Raya
Taufik Hidayat Ditangkap Atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Raya

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), ditangkap oleh polisi di Bandung Raya setelah buron. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2023, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra mengungkapkan bahwa Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menemukan indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan Taufik tidak hanya menimpa YTR, tetapi juga pernah dialami oleh mantan istri Taufik.

Prabowo Ungkap Penyulundupan SDA Masih Terjadi, Meskipun TNI AL dan Bea Cukai Terlibat

“Dia juga diperlakukan yang sama tetapi tidak separah ini,” ujar Hendra menanggapi temuan dari pemeriksaan mantan istri Taufik. Namun, rincian mengenai bentuk kekerasan yang dialami mantan istri tersebut belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain selain YTR dan mantan istri tersangka. Namun, hingga kini, belum ada laporan tambahan yang masuk ke pihak berwajib.

Prabowo Instruksikan Bahlil Pastikan Pemadaman Listrik Tak Terulang di Pulau Jawa

Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos Taufik Hidayat di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan YTR selama tiga tahun. Dari tempat tersebut, sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat durasi penyekapan dan kekerasan yang dialami korban cukup lama, yakni selama sekitar tiga tahun. Penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan terus memeriksa kemungkinan adanya korban lainnya yang terpengaruh oleh tindakan Taufik.

Tinggalkan komentar