Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator

Zeko Arabian

Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator
Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator

Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Menurut Syarief, alasan penolakan tersebut adalah karena selama proses pemeriksaan, Sony Sonjaya tidak mengakui perbuatannya. “Yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya.

Amnesty Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dimusnahkan

Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026.

Syarief menambahkan bahwa permohonan justice collaborator dari Sony tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penyidik menilai pentingnya pengakuan dari orang yang mengajukan permohonan tersebut sebagai syarat utama untuk proses lebih lanjut.

PMBGN Layangkan Somasi kepada Kepala BGN Terkait Nutrisi di Libur Sekolah

Lebih lanjut, penyidik juga menganggap Sony Sonjaya sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Di sini kami menyimpulkan bahwa Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” jelas Syarief.

Syarief juga menjelaskan bahwa salah satu dakwaan tindak pidana korupsi yang dihadapi Sony adalah terkait dengan jual beli titik SPPG. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Karena yang kita sangkakan di sini ada tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan Badan Gizi Nasional dalam program MBG yang menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menetapkan langkah tegas dengan mengutamakan pengakuan dari tersangka sebagai syarat utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan komentar