Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, Fariz didampingi kuasa hukum, Deolipa Yumara dan Anita, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2023. Deolipa Yumara menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari proses yang berpotensi membawa perkara ke tahap penyidikan.
“Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi,” kata Deolipa setelah pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan lagu Fariz RM berjudul 'Di Antara Kata'. Fariz menyebut bahwa lagu itu diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.
Menurut Fariz, pelanggaran ini merupakan penggunaan hak cipta satu lagu yang dilakukan secara ilegal.
Sejak laporan pertama diterima, Fariz berharap pihak terlapor dapat memberikan iktikad baik. Namun, satu tahun berlalu tanpa ada respon yang memadai, mendorong Fariz untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dia berharap langkah ini dapat memberikan keadilan atas karyanya yang telah dilanggar.
Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia dengan berbagai karya yang telah diakui. Dengan langkah ini, dia ingin memastikan hak cipta seniman dihormati dan dilindungi secara hukum. Proses hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi pelanggar hak cipta lainnya di industri musik.
Keputusan Fariz untuk melanjutkan proses hukum ini juga menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia. Fariz berharap para pelanggar dapat segera ditindaklanjuti dan proses hukum ini berjalan secara transparan.












Tinggalkan komentar