Kemenkeu Akan Berikan Dukungan ke Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Virgiawan Mahardika

Kemenkeu Akan Berikan Dukungan ke Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Kemenkeu Akan Berikan Dukungan ke Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa sejumlah pemerintah daerah (Pemda) mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah pusat berencana memberikan dukungan melalui transfer ke daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dukungan akan diberikan melalui penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih besar.

PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim dan Rumah Ibadah

“Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD. Support kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” kata Askolani saat rapat panja di Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026.

Askolani menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK di 2025 dilakukan dua kali, sehingga tidak ada antisipasi untuk jumlah saat ini. Sebagai tindak lanjut, pada 2026, pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan dukungan lebih untuk kebutuhan gaji PPPK.

Waspada Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Perlu Hati-hati

“Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri,” imbuhnya, menambahkan bahwa dukungan akan membantu ketersediaan dana untuk PPPK yang terlanjur dibebankan di 2026.

Kemenkeu juga berencana untuk memperhitungkan jumlah PPPK dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2027. Ini bertujuan memastikan kebutuhan pendanaan untuk PPPK telah terakomodasi dari awal dalam perencanaan anggaran.

“Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK. Ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD,” jelas Askolani. Ia menambahkan bahwa dukungan akan diajukan sejak tahap perencanaan anggaran di 2027.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa sebanyak 39 Pemda tidak mampu membayar gaji PPPK. Penyebab utamanya adalah karena porsi belanja pegawai yang melebihi 50% dari APBD masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan perlunya dukungan tambahan melalui TKD bagi daerah-daerah tersebut. “Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan.

Mungkin mereka akan berat jika tambahan pendapatan daerah (PAD) terbatas,” ingat Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.

Di antara daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah dengan belanja pegawai mencapai 56,65% dari APBD, serta Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya mencapai 53,1% dari APBD. Tito menyoroti bahwa Sigi bahkan memiliki belanja pegawai sebesar 60% yang perlu dicari solusinya.

Tinggalkan komentar