Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindaklanjuti peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat senilai Rp 37,5 miliar. Penindakan melibatkan 43 kontainer yang kedapatan membawa barang ilegal tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penindakan di Tanjung Priok dimulai setelah informasi yang diterima pada Rabu, 17 Juni 2026. Informasi tersebut mengindikasikan pengiriman pakaian bekas ilegal melalui KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas dengan rincian 222 peti kemas kosong. Sebanyak 46 peti kemas lainnya memuat mie instan dan barang pindahan, sehingga ditemukan 43 peti kemas yang mengangkut pakaian bekas ilegal.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ballpress berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas.
Total muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 ball dan bernilai sekitar Rp 37,5 miliar, kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Jalur masuk barang ilegal ini diduga melalui perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga dan kemudian dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum didistribusikan ke wilayah Indonesia. Diperkirakan, asal barang berasal dari berbagai negara seperti China dan Korea.
Pasca penindakan di Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai segera menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat untuk mendalami asal-usul barang tersebut. Pada Kamis, 18 Juni, tim gabungan melakukan pengembangan berdasarkan titik muat dan lokasi yang diduga gudang penyimpanan di Pontianak.
Petugas menemukan empat truk sedang membongkar 264 ballpress pakaian bekas ilegal di gudang timbun di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengembangan lebih lanjut dilakukan pada Minggu, di wilayah Mempawah, yang berisi 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan yang berlangsung antara 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 4,12 miliar, seperti yang diungkap Purbaya.
Proses hukum akan terus berjalan dan pihak Bea Cukai tengah melacak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan ini.












Tinggalkan komentar