Dua Menteri Bahas Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Minta PLN Segera Atasi

Virgiawan Mahardika

Dua Menteri Bahas Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Minta PLN Segera Atasi
Dua Menteri Bahas Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Minta PLN Segera Atasi

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemadaman listrik bergilir dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi, terutama pada aktivitas produksi dan pelaku usaha. Hal ini diungkapkan Airlangga saat memberikan keterangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juni 2026.

Airlangga menambahkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk meminta PT PLN (Persero) segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap pemadaman listrik ini dapat diatasi pada bulan Juni ini.

BI Perkirakan Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi, Mendag Siapkan Stimulus

Kami sudah meminta PLN melalui pertemuan yang melibatkan Menteri ESDM, harapannya adalah masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, ujar Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemadaman listrik bergilir juga berdampak pada pelaku UMKM. Gangguan pada operasional ini dapat mengakibatkan penurunan omzet, terutama bagi mereka yang bergantung pada listrik untuk berjualan.

Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Tol Jakarta-Cikampek Dimulai 21-26 Juni 2026

Maman mengambil contoh, pedagang es yang saat listrik padam akan kehilangan produk mereka karena es mencair, serta pelaku UMKM yang menjual makanan beku, yang juga terancam kerugian saat pemadaman terjadi.

Kami melihat dampaknya sangat luas, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi usaha kecil, ujar Maman. Ia juga menekankan pentingnya mengingatkan PLN mengenai perbaikan rantai pasok manajemen batu bara untuk memastikan pemadaman tidak terjadi lagi.

Saat masih menjabat sebagai anggota DPR, Maman pernah mengusulkan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara. Tujuan dari lembaga ini adalah untuk mengatur perbedaan biaya antara harga batu bara untuk ekspor dan harga domestik.

Ia menjelaskan, jika ada selisih antara harga internasional dan domestik, maka selisih tersebut dapat digunakan untuk mensubsidi pasokan domestik.

Sebagai contoh, jika harga ekspor batu bara adalah US$ 80 sementara harga untuk konsumsi domestik adalah US$ 50, maka selisih US$ 30 dapat dimanfaatkan sebagai subsidi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Tinggalkan komentar