Amnesty Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dimusnahkan

Zeko Arabian

Amnesty Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dimusnahkan
Amnesty Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dimusnahkan

Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengekspresikan kekhawatirannya bahwa proses keadilan bisa terhambat jika barang bukti dimusnahkan.

Usman mengingatkan, dalam konteks hukum, pemusnahan barang bukti membutuhkan dasar yang jelas. Ia menyatakan bahwa tanpa alasan yang sah, pemusnahan barang bukti akan berpotensi menyebabkan kasus ini tidak ada kejelasan lebih lanjut dalam prosesnya.

Korem 072 Klarifikasi Insiden Ajudan Danrem di Jogja Marathon 2026

“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut,” kata Usman dalam keterangannya pada Senin, 22 Juni 2026.

Dia menjelaskan bahwa secara umum, pemusnahan barang bukti dilakukan karena keterbatasan tempat penyimpanan, atau karena barang tersebut tergolong berbahaya, seperti narkotika. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak relevan untuk kasus ini.

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan

“Karena semua alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.

Usman menegaskan bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, pihak militer seharusnya tidak memusnahkan barang bukti. Tindakannya dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kekhawatiran ini muncul di tengah tuntutan untuk keadilan bagi Andrie Yunus, seorang pembela HAM yang mengalami serangan brutal. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya melindungi hak asasi manusia, terutama di lingkungan militer.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan hukum dalam kasus ini demi memastikan bahwa hak-hak korban diakui dan dihormati. Keberlanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada integritas dan transparansi sistem peradilan yang ada.

Tinggalkan komentar