Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan perlunya pemerintah segera menyusun peraturan turunan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian disahkan Presiden Prabowo Subianto.
Abdullah mengungkapkan bahwa peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Polri. Dia menilai aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir dalam pelaksanaan tugas Polri.
Menurut Abdullah, Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja. Ia mengatakan, salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk menguatkan akuntabilitas Polri.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan eksternal perlu diperkuat, termasuk peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari sisi kewenangan, evaluasi kinerja Polri, keterbukaan informasi publik, perlindungan pelapor, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Di sisi lain, untuk pengawasan internal, perlu ada peningkatan profesionalisme di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya yang dapat menegakkan etik dan disiplin anggota Polri.
Abdullah menjelaskan, tujuan dari semua regulasi turunan ini adalah agar tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri, memperkuat profesionalisme institusi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan UU tersebut pada 17 Juni 2026. Undang-Undang ini mencakup sejumlah ketentuan penting, seperti penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi Polri jika memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal ini diharapkan dapat memberi ruang yang lebih baik bagi kepolisian ke depannya.












Tinggalkan komentar