Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi dan media, untuk berpartisipasi dalam validasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2023.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo secara daring membuka kegiatan tersebut.
Yusharto menegaskan bahwa pelibatan pihak eksternal menunjukkan komitmen Kemendagri untuk melakukan pengukuran yang lebih independen. Pengukuran IPKD adalah instrumen vital untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Yusharto, proses validasi sangat penting untuk memastikan bahwa hasil pengukuran mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar semua evaluasi kinerja daerah dilaksanakan secara profesional dan kredibel.
Hasil dari pengukuran IPKD diharapkan tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga dasar untuk merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Proses validasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan validasi IPKD tahun 2026 menggunakan pendekatan kewilayahan berbasis regional meliputi Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua. Pendekatan ini diharapkan mendorong kompetisi sehat antara daerah.
Ke depan, pemerintah provinsi diharapkan mulai berperan lebih aktif dalam proses validasi. Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara mandiri.
Pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi sepenuhnya akan berada di tangan pemerintah provinsi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah.
Pelaksanaan validasi IPKD masih sepenuhnya difasilitasi oleh BSKDN, namun mereka akan tetap memberikan pendampingan. Hasil pengukuran akan ditetapkan mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020.
Pemerintah daerah dengan predikat terbaik akan mendapatkan apresiasi melalui Surat Keputusan Mendagri. Validasi ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil evaluasi pemerintah.
Komisi Informasi (KI) Pusat menekankan bahwa peran media sangat penting untuk mempromosikan transparansi publik dan akuntabilitas. Kemendagri juga menjalin kolaborasi strategis dengan Kompas TV untuk publikasi inovasi Pemda.
Kemendagri terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi pengawasan dan mengarah pada daerah dengan literasi keuangan yang minim. Ini semua dalam rangka memastikan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel.
Artikel informasi ini dari sumber: merdeka.com. Sebelum diterbitkan, isinya sudah diperiksa dua kali oleh penulis dan editor kami agar informasinya dijamin benar.


Tinggalkan komentar