PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menerapkan tarif khusus sebesar Rp 1 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Tarif ini berlaku pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026. Keputusan tersebut mencakup penyediaan layanan angkutan umum gratis dan tarif spesial dalam perayaan HUT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tarif ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta. Dia menyatakan, "Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/6/2026).
Tuhiyat, Direktur Utama MRT Jakarta, menjelaskan bahwa metode tarif ini adalah upaya perusahaan untuk memperkuat budaya penggunaan transportasi publik. Dia mengatakan, "Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik."
Selain itu, Tuhiyat juga menyatakan bahwa tarif Rp 1 bertujuan agar lebih banyak warga berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan.
MRT Jakarta juga mengimbau kepada para pelanggan untuk tetap mematuhi peraturan serta menjaga kenyamanan saat menggunakan layanan. Informasi lebih lanjut terkait tarif dan layanan dapat diakses melalui kanal resmi MRT Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi publik serta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Sejalan dengan tujuan keberlanjutan, MRT Jakarta ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mobilitas di ibu kota.
Artikel informasi ini dari sumber: finance.detik.com. Sebelum diterbitkan, isinya sudah diperiksa dua kali oleh penulis dan editor kami agar informasinya dijamin benar.












Tinggalkan komentar