Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui e-commerce akan mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perdagangan elektronik, yang semakin berkembang pesat di Indonesia.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan untuk diterapkan pada tahun lalu setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak ini bukanlah pajak baru yang dibebankan kepada pedagang, melainkan merupakan mekanisme yang sudah ada sebelumnya.
Dalam kebijakan ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka. Inge menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memudahkan seller dalam melaporkan dan membayar pajak.
Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potong secara resmi dan otomatis masuk ke akun Coretax masing-masing seller, yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Inge juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan kepada seller. Seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak, sedangkan bagi seller dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak tetap dikenakan.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya," kata Inge.
Dia menambahkan bahwa seller diharapkan proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan jika omzet mereka di bawah Rp 500 juta. Keterangan ini dapat diserahkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform.
Inge juga menjelaskan bahwa bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce, seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat, sehingga kepatuhan pajak dapat lebih mudah dipantau.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya akan mulai berlaku pada tahun ini.












Tinggalkan komentar