Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak investor untuk segera membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diluncurkan oleh BPI Danantara. Purbaya memberikan waktu enam bulan bagi investor untuk berpartisipasi dalam obligasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengadaan surat utang oleh Danantara tidak akan menelusuri sumber uang yang digunakan untuk investasi. Meskipun ada kekhawatiran terkait pencucian uang, Purbaya menekankan pentingnya menjaga agar dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026), Purbaya menyatakan, "Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk." Pernyataan ini menunjukkan urgensi bagi investor untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Ia mengakui bahwa meski ada risiko kehilangan sedikit dalam pengendalian risiko, tujuan utama adalah agar uang tersebut masuk ke dalam ekonomi nasional untuk digunakan dalam pembangunan. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan perlakuan khusus kepada investor, termasuk dari aspek perpajakan.
Dalam konteks hukum, surat utang ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A. Beberapa poin penting dalam pasal ini mencakup ketentuan bahwa pemerintah menjamin perlindungan bagi investor dari penuntutan pidana dan gugatan perdata.
UU P2SK menyatakan bahwa pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, pembeli surat utang ini juga tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan informasi terkait transaksi tidak dapat dijadikan bukti hukum dalam pengadilan.
Lebih jauh, UU P2SK memberikan kewenangan bagi pemegang surat utang untuk memindahtangankan obligasi dan menjadikannya sebagai jaminan. Para investor juga diperbolehkan untuk mengikuti program pengampunan pajak di bawah ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap untuk menarik minat investor yang mampu menyuntikkan dana, serta untuk memperkuat posisi keuangan negara melalui instrumen-instrumen ini.












Tinggalkan komentar