Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa meskipun berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari advokat Eggi Sudjana.
Eggi menyatakan adanya kejanggalan dalam prosedur hukum ini. Ia mengingatkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini, menurut Eggi, seharusnya mengharuskan penahanan.
Eggi menegaskan, jika pasal yang dilanggar memenuhi syarat untuk penahanan namun tidak dijalankan oleh Kejaksaan, maka alasan di balik keputusan tersebut tidak berkaitan dengan hukum, melainkan politik.
“Kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum,” ujarnya.
Ia juga mencatat, perlakuan 'istimewa' terhadap kedua tersangka ini berpotensi merusak citra Kejaksaan di mata publik. Eggi menduga ada tekanan dari pihak tertentu yang memengaruhi keputusan Kejaksaan untuk tidak menahan. “Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan.
Ini sangat buruk dan membuat kami sebagai advokat merasa Kejaksaan terlalu berpihak,” tambahnya.
Ketidakkonsistenan Kejaksaan dalam penanganan kasus ini pun diangkat oleh Eggi. Ia mempertanyakan mengapa berkas perkara diterima sebagai P21 jika tidak diiringi dengan penahanan seperti standar yang berlaku di kasus besar lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Berdasarkan pendapat tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, serta pertimbangan kemanusiaan, kami tidak melakukan penahanan,” ungkap Marcelo.
Keputusan ini menunjukkan adanya jaminan dari pihak keluarga yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Marcelo menekankan bahwa tindakan ini diambil setelah kajian yang mendalam oleh tim Kejaksaan, dan bukan semata-mata karena tekanan eksternal.












Tinggalkan komentar