Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, dengan hukuman penjara selama 8 tahun akibat kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Vonis tersebut disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, menyatakan Hendarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” katanya.
Denda Rp500 juta harus dibayar Hendarto dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak dibayar, ia akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Selain itu, Hendarto juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 49,8 juta.
Hakim menyebut bahwa uang pengganti ini mempertimbangkan sejumlah uang yang telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengurang. Hendarto telah menyetorkan Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar pada 27 April 2026.
“Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” tutur hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa jika Hendarto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dijual untuk membayar kewajiban tersebut.
Putusan ini muncul setelah melalui serangkaian proses pengadilan, di mana Hendarto ditetapkan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus ini mencerminkan upaya aparat penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.












Tinggalkan komentar