Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam tindakan penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual yang dialami Yuvita Tri Rezeki, 29, di Bandung. Korban diduga disekap selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, 30.
Rieke menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.
Ia menyebut, "Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang.”
Yuvita telah mengalami luka fisik yang tragis, termasuk kerusakan mata, kehilangan gigi, belitan sabetan senjata tajam, serta infeksi di kepala yang menyebabkan munculnya belatung. Selama penyekapan, ia diduga dipaksa tidur di kamar mandi dengan makanan yang hanya cukup satu kali sehari.
Kondisi Yuvita baru diketahui oleh pihak keluarga saat ia dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Rieke mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan kasus ini, termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan, dan berharap proses hukum dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Rieke. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak menggunakan pasal penganiayaan biasa, tetapi menganggapnya sebagai kejahatan dengan pendekatan pidana berlapis.
Kasus ini mengisyaratkan adanya seriusnya masalah penyimpangan hak asasi manusia di masyarakat. Penanganan secara tepat serta tindak lanjut hukum yang komprehensif diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.












Tinggalkan komentar