Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Berpotensi Untungkan Pekerja Berpenghasilan Tinggi

Sinta Nur

Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Berpotensi Untungkan Pekerja Berpenghasilan Tinggi
Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Berpotensi Untungkan Pekerja Berpenghasilan Tinggi

Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai oleh pengamat pajak tidak memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pekerja. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi lebih menguntungkan pekerja dengan saldo JHT besar.

Menurutnya, polemik ini muncul dari anggapan bahwa pajak JHT merupakan pajak berganda. Namun, mekanisme yang berlaku saat ini tidak mencerminkan pengenaan pajak berlapis. Dalam skema Exempt Exempt Tax (EET), iuran JHT tidak dikenakan pajak saat disetorkan dan pajak baru dikenakan saat manfaat dicairkan.

Boni Hargens Minta Pemerintah Dengar Suara Rakyat dalam Kebijakan

Fajry menjelaskan bahwa jika pajak atas pencairan JHT dihapus, Indonesia akan beralih ke skema Exempt Exempt Exempt (EEE), yang tidak umum diterapkan secara internasional.

Hal ini dapat menciptakan ketimpangan, di mana pekerja dengan saldo JHT besar akan mendapatkan penghematan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja berpenghasilan rendah. "Kalau pajaknya dihapus, manfaat terbesar justru akan dinikmati kelompok berpendapatan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar," kata Fajry.

Prabowo Subianto Kunjungi Jawa Timur untuk Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU

Dia merekomendasikan agar pemerintah memperluas perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah dengan menaikkan ambang batas pencairan JHT yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0%.

Usulan ini dinilai dapat menjaga penerimaan negara dan meningkatkan manfaat bagi pekerja dengan saldo kecil, tanpa mengubah prinsip dasar pengenaan pajak yang selama ini berlaku pada program JHT.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji usulan ini dengan mempertimbangkan keadilan dan profil penerima manfaat. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang diubah tidak hanya menguntungkan kelompok kaya.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah akan memeriksa data penerima manfaat JHT, khususnya pencairan dana di atas Rp 50 juta yang saat ini masih dikenakan pajak.

Di sisi lain, kalangan buruh tetap mendorong penghapusan pajak tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat bahwa manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21, sehingga tidak seharusnya dipajaki kembali saat dicairkan.

Perdebatan ini menyoroti pertanyaan apakah penghapusan pajak JHT benar-benar membantu mayoritas pekerja atau lebih menguntungkan kelompok tertentu.

Tinggalkan komentar