Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol

Mesti Musialah

Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol
Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol

Memasuki masa libur sekolah, banyak keluarga memanfaatkan momen ini untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi melalui jalan tol. Agar perjalanan lebih aman dan nyaman, pemudik maupun wisatawan perlu memahami jenis-jenis tempat istirahat dan pelayanan (rest area) yang tersedia di sepanjang ruas tol.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018, rest area dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Masing-masing kategori memiliki perbedaan dari sisi luas lahan, fasilitas yang tersedia, hingga ketentuan jarak antar lokasi.

Relokasi Dua Pabrik Otomotif Jepang Berpotensi PHK 7.000 Pekerja di Indonesia

Rest area tipe A merupakan yang paling besar, dengan luas minimal 6 hektar dan lebar sekurang-kurangnya 150 meter. Fasilitas yang ditawarkan juga paling lengkap, mencakup pusat ATM, toilet, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, restoran, area parkir, serta ruang terbuka hijau.

Sementara itu, rest area tipe B memiliki luas minimal 3 hektar dengan lebar paling sedikit 100 meter, dan menyediakan fasilitas seperti pusat ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan area parkir.

Alva Pilih Motor Listrik Model Cas di Indonesia, Tolak Sistem Tukar Baterai

Humas PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa sekitar 70 persen lahan di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dialokasikan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Adapun rest area tipe C, yang lebih sederhana, memiliki luas minimal 2.500 meter persegi dan lebar minimal 25 meter.

Fasilitas yang tersedia di tipe C umumnya terbatas pada toilet, warung atau kios, musala, dan area parkir. Rest area tipe C biasanya hanya beroperasi pada periode tertentu, seperti libur panjang atau hari besar keagamaan.

Jarak antar rest area juga diatur dengan ketat. Rest area tipe A wajib tersedia paling sedikit satu unit setiap 50 kilometer pada masing-masing arah perjalanan, dengan jarak minimum antar rest area tipe A ditetapkan 20 kilometer.

Rest area tipe B dapat dibangun pada jalan tol antarkota dengan panjang lebih dari 30 kilometer, dengan jarak minimum antara rest area tipe A dan tipe B adalah 10 kilometer. Sementara itu, rest area tipe C dapat dibangun dengan jarak minimum 2 kilometer dari rest area tipe A, tipe B, maupun tipe C lainnya.

Dengan memahami perbedaan ini, pemudik dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan memastikan kenyamanan selama di jalan.

Tinggalkan komentar