Kemenkeu Siap Bantu Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Virgiawan Mahardika

Kemenkeu Siap Bantu Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Kemenkeu Siap Bantu Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan bantuan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui penyaluran lebih Transfer ke Daerah (TKD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani menjelaskan bahwa dukungan ini tetap konsisten dengan sistem bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

RANS Intertainment Indonesia Tbk Siap Melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia

Askolani mengatakan, "Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu."

Dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa, 23 Juni 2026, Askolani juga menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK pada 2025 dilakukan sebanyak dua kali, yang menyebabkan jumlah pegawai tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Peternak Tuntut Perbaikan Struktural Akibat Turunnya Harga Ayam Hidup

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa evaluasi akan dilakukan di 2026 untuk memberikan dukungan lebih dari pemerintah pusat.

Askolani menegaskan, "Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026." Kemenkeu juga akan memikirkan jumlah PPPK dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun

anggaran 2027 agar kebutuhan pendanaan PPPK dapat terakomodasi dalam perencanaan anggaran.

Ia menerangkan, "Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027."

Sebelumnya, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 39 Pemda tidak mampu membayar gaji PPPK. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan bahwa porsi belanja pegawai di atas 50% dari APBD menjadi salah satu penyebabnya. Ia mengatakan, "Kalau tidak salah kita itu 39 daerah.

Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD."

Beberapa daerah yang memerlukan bantuan antara lain adalah Sulawesi Tengah, yang porsi belanja pegawainya mencapai 56,65%. Selain itu, Kabupaten Donggala menghabiskan 53,1% APBD untuk belanja pegawai, sedangkan Sigi mencatatkan porsi belanja pegawai sebesar 60%.

Tinggalkan komentar