Aturan Baru Pendaftaran SIM Card Prabayar Berlaku 1 Juli 2026

Eniyati

Aturan Baru Pendaftaran SIM Card Prabayar Berlaku 1 Juli 2026
Aturan Baru Pendaftaran SIM Card Prabayar Berlaku 1 Juli 2026

Aturan baru mengenai pendaftaran registrasi SIM card prabayar menggunakan data pengenalan wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk menggantikan sistem pendaftaran yang lama.

Sistem pendaftaran yang lama, yang mengandalkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), dinilai belum efektif dalam mencegah penyalahgunaan nomor seluler dan penipuan online. Komdigi telah melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut selama enam bulan sejak awal tahun.

CEO Apple Sinyal Harga Produk Akan Naik Akibat Kenaikan Biaya Komponen

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menyatakan bahwa penerapan sistem baru ini didasarkan pada hasil uji coba yang dilakukan bersama beberapa operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

Edwin menegaskan bahwa pada 1 Juli 2026, pendaftaran SIM card baru akan diterapkan secara nasional.

Timnas MLBB Indonesia Lolos ke Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang

Kewajiban penggunaan data biometrik melalui pengenalan wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor seluler prabayar. Sementara itu, pelanggan yang telah ada sebelumnya bersifat sukarela.

Apabila pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas, pendaftaran dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali. Sesuai dengan aturan yang ada, setiap identitas pelanggan dibatasi untuk memiliki maksimal tiga nomor seluler per operator, dengan total sembilan nomor untuk seluruh masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan SIM card. Proses registrasi dengan menggunakan data wajah dapat dilakukan melalui dua metode: langsung di gerai operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs web resmi operator.

Komdigi juga menekankan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan dalam database operator seluler. Operator hanya berfungsi sebagai validator, sementara data akan disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil.

Tinggalkan komentar