Mendag Budi Santoso Tegaskan NIB Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Tidak Terkait Pajak

Virgiawan Mahardika

Mendag Budi Santoso Tegaskan NIB Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Tidak Terkait Pajak
Mendag Budi Santoso Tegaskan NIB Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Tidak Terkait Pajak

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce tidak berkaitan dengan pajak. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2026 yang mulai berlaku 8 Juni 2026.

Budi menegaskan bahwa NIB merupakan bagian dari revisi regulasi terkait e-commerce untuk menata legalitas usaha. Ia menyatakan, "NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak.

Iran Mulai Ekspor 20 Juta Barel Minyak Pasca Kesepakatan dengan AS

Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya." Pernyataan ini ia sampaikan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Budi, semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NIB. Ia membeberkan keuntungan bagi para penjual yang memiliki NIB, yaitu akses modal dan kepercayaan pembeli. "Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual.

Pemerintah Berlakukan Diskon Transportasi Massal Sebesar Rp1,54 Triliun untuk Liburan

Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas," tambah Budi.

Dalam kebijakan ini, ada masa transisi untuk pengurusan dokumen NIB. Seller baru diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan seller yang sudah berjualan lebih lama diberikan kelonggaran hingga 18 bulan. Budi memastikan proses pengurusan NIB sangat mudah dan gratis.

Menurutnya, semua proses pengurusan NIB kini terintegrasi secara online dan bisa selesai dalam waktu relatif singkat. "Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai," jelasnya.

Budi juga menyampaikan bahwa jika ada kesulitan, Kementerian Perdagangan akan memberikan pendampingan untuk membantu pelaku usaha membuat NIB. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih baik, dan bisnis mereka dapat terdorong melalui legalitas yang jelas.

Tinggalkan komentar