Pemerintah memberikan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan baru-baru ini.
Dalam Pasal 50A ayat (3), ditegaskan bahwa penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi dan kebijakan pengelolaan yang akuntabel serta pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional. Pada ayat berikutnya, transaksi pembelian surat utang negara ini diakui sebagai transaksi sah dalam sistem keuangan nasional.
Di dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut, termasuk perlindungan dari masalah perpajakan hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk dalam pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian tertulis dalam undang-undang tersebut.
Pada ayat (6), dinyatakan bahwa data dan informasi mengenai pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan. Selain itu, ayat (7) menekankan bahwa perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada investor untuk memindahtangankan surat utang tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan. Selain itu, investor surat utang tersebut dapat berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mendorong investasi di sektor keuangan.












Tinggalkan komentar