Wamenaker Sebut Alasan Pembatasan Aturan Outsourcing untuk Empat Pekerjaan

Zeko Arabian

Wamenaker Sebut Alasan Pembatasan Aturan Outsourcing untuk Empat Pekerjaan
Wamenaker Sebut Alasan Pembatasan Aturan Outsourcing untuk Empat Pekerjaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan pemerintah tidak akan menghapus sistem outsourcing, tetapi membatasi untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Keempat jenis tersebut adalah catering, security, driver, dan cleaning service.

Afriansyah menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berarti memandang profesi tersebut sebagai pekerjaan yang rendah.

Iran Umumkan Penutupan Selat Hormuz Terkait Pelanggaran AS dan Israel

"Pembatasan ini bertujuan agar tenaga alih daya dapat dimanfaatkan dengan baik dan perusahaan pengguna bisa menggunakannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada," jelasnya dalam sebuah podcast yang dikutip pada Senin (22/6/2026).

Menurut Afriansyah, prinsip dari kebijakan ini adalah tidak merugikan siapapun dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Dia menambahkan bahwa melalui diskusi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pembatasan ini merupakan solusi dari tuntutan penghapusan sistem outsourcing.

Gubernur Pramono Anung Soroti Masalah Sampah di HUT Jakarta ke-499

"Tadinya ada rencana untuk menghapuskan outsourcing, namun setelah berkomunikasi dengan Said Iqbal, kami sepakat untuk tidak menghapusnya secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami memilih jalan tengah dengan membatasi jumlah pekerjaan yang disepakati," ujarnya.

Afriansyah juga menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan tenaga kerja alih daya dalam lingkungan perusahaan. Sebelumnya, Said Iqbal mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur tenaga kerja alih daya.

Permenaker tersebut mengandung ketentuan yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan tenaga kerja dan perusahaan. Revisi ini, menurut Said Iqbal, bertujuan untuk menciptakan keadilan di dunia ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak para pekerja.

Afriansyah berharap dengan adanya pembatasan ini, situasi dalam pasar tenaga kerja dapat lebih terjamin. Dia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan produktif.

Tinggalkan komentar