Kemenkeu, BI, dan Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

Virgiawan Mahardika

Kemenkeu, BI, dan Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia
Kemenkeu, BI, dan Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menghadirkan perubahan besar dalam pengelolaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memperbolehkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan institusi negara lainnya menjadi pemegang saham.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pada Pasal 8 yang mengatur demutualisasi pasar modal. Bursa Efek tetap berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi.

Pengantar Mekanisme CAT Jelang Seleksi CPNS 2026 di Indonesia

Menurut Pasal 8 ayat (3), pemegang saham Bursa Efek kini dapat terdiri dari individu dan badan hukum Indonesia, yang termasuk Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa.

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” kutipan dari pasal tersebut menegaskan hal ini.

Bahlil Sebut Kompensasi Pemadaman Listrik Bergilir Urusan PLN

Langkah demutualisasi ini bertujuan untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Dengan adanya perluasan kepemilikan, diharapkan mendorong keterlibatan yang lebih luas dari berbagai institusi, termasuk sektor publik.

Reformasi ini adalah respons terhadap perkembangan pasar modal yang semakin kompleks dan menuntut dukungan lebih besar dari para pemangku kepentingan. Dengan memperbolehkan partisipasi dari Kemenkeu dan BI, diharapkan dapat menghadirkan stabilitas serta kepercayaan lebih dalam sistem keuangan Indonesia.

Demutualisasi ini sebelumnya sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku pasar modal. Inisiatif ini diyakini akan memberikan ruang lebih bagi inovasi dan pengembangan instrumen investasi yang lebih beragam. Namun, perjalanan implementasinya tetap memerlukan pengawasan yang ketat agar tujuan awal reformasi ini dapat tercapai.

Dengan adanya UU P2SK, diharapkan kapasitas dan daya saing bursa efek Indonesia dapat meningkat, bersaing dengan bursa macam lainnya di kawasan maupun global. Tentu ini adalah langkah penting untuk meningkatkan ekosistem pasar modal yang lebih inklusif dan efisien di Indonesia.

Tinggalkan komentar