Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Zeko Arabian

Juni 22, 2026

2
Min Read
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan dokter Tifa, meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 06.40 WIB. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap II.

Dalam perjalanan keluar, Roy Suryo mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, sedangkan dokter Tifa mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan oranye. Sebelum memasuki mobil tahanan, Roy sempat mengepalkan tangan ke udara sambil mengucapkan, 'Allahuakbar, Allahuakbar.'

Proses pelimpahan tahap II tersebut adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka tiba dengan pengawalan ketat dan langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kesehatan keduanya secara umum baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit penyerta yang memerlukan perhatian medis, sehingga keduanya direkomendasikan untuk dirawat inap agar kondisi tetap stabil.

Kasus ini diawali dari penyelidikan mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan reputasi presiden.

Pihak kepolisian meneruskan proses hukum ini dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sebelum membawa mereka ke tahap penuntutan. Kerja sama antara penyidik dan Kejaksaan diharapkan dapat menghasilkan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini.

Tinggalkan komentar