Dua Lembaga Negara Kini Diperbolehkan Jadi Pemegang Saham BEI

Virgiawan Mahardika

Juni 22, 2026

2
Min Read
Dua Lembaga Negara Kini Diperbolehkan Jadi Pemegang Saham BEI
Dua Lembaga Negara Kini Diperbolehkan Jadi Pemegang Saham BEI

Sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), diizinkan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menurut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

Ketentuan ini terdapat pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang menyebutkan tiga lembaga negara yang bisa menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kemenkeu, BI, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kepemilikan lembaga negara ini wajib mempertahankan independensi BEI, sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Pasal 8B ayat (1) menyatakan, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek." Sementara pada Pasal 8 ayat (1), BEI dinyatakan sebagai perusahaan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi.

Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa para pendiri dapat menjadi Anggota Bursa Efek, sesuai dengan ayat (2). Pada ayat (3), ditentukan bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun non-anggota.

Pada ayat berikutnya, BEI diharuskan dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan. Ketentuan lebih lanjut tentang pemegang saham BEI akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan mengenai demutualisasi BEI. Langkah ini memungkinkan transisi sebagian kepemilikan saham BEI ke pemerintah untuk kepentingan nasional.

"Kita akan mengatur lebih kuat lagi mengenai demutualisasi dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara, untuk kepentingan nasional," katanya di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Maret.

Dengan demikian, perubahan ini menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat peran negara di sektor pasar modal dan menjaga independensi lembaga yang bergerak di bidang keuangan.


Tinggalkan komentar