Nintendo Terima Denda Rp 720 Miliar Akibat Praktik Komersial Menyesatkan

Eniyati

Juni 22, 2026

2
Min Read
Nintendo Terima Denda Rp 720 Miliar Akibat Praktik Komersial Menyesatkan
Nintendo Terima Denda Rp 720 Miliar Akibat Praktik Komersial Menyesatkan

Nintendo harus membayar denda sebesar 35 juta euro, setara sekitar Rp 720 miliar. Denda ini dikenakan oleh otoritas Prancis, Direktorat Jenderal Persaingan Usaha, Urusan Konsumen, dan Pengendalian Penipuan (DGCCRF).

Denda ini diputuskan setelah investigasi terhadap praktik Nintendo of Europe yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Nintendo melakukan praktik komersial yang menyesatkan terkait produk Joy-Con untuk konsol Switch.

Praktik menyesatkan ini berkaitan dengan pengenalan masalah pada pengendali atau Joy-Con. Nintendo diketahui telah mengetahui masalah ini sebelum informasi tersebut disampaikan kepada publik.

Masalah yang dimaksud adalah fenomena "Joy-Con drift", di mana stik analog pengendali bergerak sendiri tanpa adanya sentuhan dari pengguna. Hal ini seringkali menjadi keluhan dari pengguna konsol Nintendo Switch.

Menurut laporan, Nintendo tidak segera bertindak untuk memperbaiki masalah ini, meskipun sudah menerima sejumlah keluhan dari konsumen. Pengguna mengeluhkan fungsi Joy-Con yang tidak responsif.

Denda yang dijatuhkan ini menunjukkan tindakan tegas otoritas Prancis terhadap praktik yang dinilai merugikan konsumen. DGCCRF mengungkapkan bahwa Nintendo gagal memberikan transparansi yang seharusnya terkait masalah ini.

Ini bukan pertama kalinya Nintendo menghadapi masalah mengenai Joy-Con. Sebelumnya, beberapa laporan telah mencatat bahwa masalah ini cukup umum terjadi di kalangan pengguna Nintendo Switch.

Seperti yang dijelaskan oleh DGCCRF, denda ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam berbisnis, serta melindungi kepentingan konsumen.

Langkah otoritas Prancis ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengawasi praktik perusahaan teknologi. Dengan demikian, kejadian serupa di masa depan bisa diminimalkan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen.


Note:

Referensi sumber: tekno.kompas.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar