TASPEN Terima Pengembalian Dana Rampasan Negara Sebesar Rp153,6 Miliar

Virgiawan Mahardika

TASPEN Terima Pengembalian Dana Rampasan Negara Sebesar Rp153,6 Miliar
TASPEN Terima Pengembalian Dana Rampasan Negara Sebesar Rp153,6 Miliar

PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan serah terima berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, dan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto.

BI Perkirakan Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi, Mendag Siapkan Stimulus

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran manajemen TASPEN dan KPK, termasuk Direktur Investasi TASPEN, Rifki Isnaini Hassan, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN, Diyantini Soesilowati.

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang tertuang dalam Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026, yang dikeluarkan pada 23 Juni 2026.

Pembangunan Dermaga II di Tanjung Kalian Digarap untuk Tingkatkan Penyeberangan

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, dana sebesar Rp153.613.488.054,00 tersebut disimpan di rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan melalui metode transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset sebelumnya yang mencapai Rp883.038.394.268,00, yang dilakukan KPK pada 20 November 2025. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan kepada TASPEN kini mencapai Rp1.036.705.882.322,00.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.

Henra menekankan bahwa pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN.

TASPEN berkomitmen untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital.

TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Mungki Hadipratikto dari KPK menegaskan bahwa pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas. Ia berharap momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta.

Tinggalkan komentar