Menteri Keuangan: Dana Ilegal Bisa untuk Beli Surat Utang Danantara

Virgiawan Mahardika

Menteri Keuangan: Dana Ilegal Bisa untuk Beli Surat Utang Danantara
Menteri Keuangan: Dana Ilegal Bisa untuk Beli Surat Utang Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana yang dikeluarkan oleh investor untuk membeli surat utang, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, tidak akan ditelusuri asal-usulnya, meskipun berasal dari kegiatan ilegal.

Pernyataan ini terkait dengan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan beberapa waktu lalu. UU ini memberikan perlakuan khusus yang melindungi pembeli surat utang Danantara secara hukum.

Pemerintah Berikan Diskon Transportasi Hingga Rp1,5 Triliun untuk 2026

Purbaya menjelaskan, meskipun uang untuk Patriot Bond tidak akan ditelusuri, tindakan pemerintah tetap akan dilakukan untuk memeriksa pajak atas aset lain yang dimiliki para investor. "Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya.

Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar," ucap Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kementerian UMKM Wajibkan Diskon 50% Biaya Layanan untuk Usaha Kecil dan Mikro

Ketika ditanya mengenai potensi UU ini yang dapat mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut tetap ada dalam sistem keuangan nasional. Menurutnya, meskipun ada risiko, hal ini lebih baik daripada uang tersebut berada di luar sistem.

Purbaya juga mendorong investor yang memiliki dana berlebih untuk segera membeli surat utang Danantara, dengan memberikan waktu enam bulan untuk berinvestasi. "Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. 6 bulan saya kasih waktu," ajaknya.

Dalam Pasal 50A UU P2SK, tercantum bahwa penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara harus memenuhi standar profesionalisme dan pertimbangan bisnis yang sah. Pembelian surat utang ini diakui sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

UU P2SK juga mengatur perlakuan khusus bagi investor surat utang dari penuntutan pidana pajak dan gugatan perdata. Negara menjamin keamanan pembelian instrumen surat utang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5).

Lebih lanjut, pada ayat (6), dinyatakan bahwa data pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bisa dijadikan dasar untuk pengenaan pajak atau sebagai bukti hukum di pengadilan. Keputusan ini memperkuat perlindungan bagi investor dalam pasar primer.

Investor juga diberikan kewenangan untuk memindahtangankan surat utang ini dan dapat ikut serta dalam program pengampunan pajak, seperti diatur dalam pasal yang relevan di dalam UU P2SK.

Tinggalkan komentar