Indonesia Dipertahankan Sebagai Emerging Market oleh MSCI di 2026

Virgiawan Mahardika

Indonesia Dipertahankan Sebagai Emerging Market oleh MSCI di 2026
Indonesia Dipertahankan Sebagai Emerging Market oleh MSCI di 2026

Penyedia indeks saham global MSCI mempertahankan status pasar modal Indonesia di kategori Emerging Market pada 2026. Indonesia kini sejajar dengan sejumlah negara di Amerika Selatan, Eropa, Timur Tengah, dan Asia-Pasifik.

Berdasarkan hasil MSCI 2026 Market Classification Review, bursa global berstatus Emerging Market diklasifikasikan berdasarkan batas geografi. Untuk kawasan Asia-Pasifik (APAC), Indonesia berada sejajar dengan China, India, Korea, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.

Warga Antusias Manfaatkan Tarif Khusus Rp1 di MRT dan Transjakarta

Di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA), bursa saham yang masuk dalam kategori Emerging Market mencakup Republik Ceko, Mesir, Yunani, Hungaria, Kuwait, Polandia, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab (UAE).

Sementara itu, untuk Amerika Selatan, negara-negara yang memiliki status bursa saham Emerging Market adalah Brazil, Chile, Colombia, Meksiko, hingga Peru.

Prabowo: Konsolidasi 258 BUMN dari Pemangkasan 1.000 Perusahaan Berhasil

Dalam pengumuman terbaru MSCI, lembaga internasional ini juga mengakui adanya reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).

Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, serta penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC).

Sebagai bagian dari reformasi, MSCI juga menyampaikan kenaikan free float saham menjadi 15%. Namun, MSCI memberikan catatan penting terkait isu transparansi pasar modal Indonesia.

Lembaga tersebut mengakui telah menerima keluhan dari investor mengenai struktur kepemilikan saham yang dianggap tidak transparan. Selain itu, terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi yang menjadi perhatian.

“Kedua kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) serta mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio dan replikasi indeks,” tulis MSCI dalam pengumuman resminya.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026, dan menekankan pentingnya aksesibilitas pasar serta infrastruktur pasar dalam kerangka kerja MSCI.

Tinggalkan komentar