Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali 22-26 Juni 2026

Mesti Musialah

Juni 22, 2026

1
Min Read
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali 22-26 Juni 2026
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali 22-26 Juni 2026

Kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta pada 22 hingga 26 Juni 2026. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama selama jam-jam sibuk.

Penerapan aturan ganjil genap dilaksanakan dari pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pagi dan 16.00-21.00 WIB untuk sesi sore hingga malam. Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pengendara harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender yang berlaku. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang terkena aturan ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran lalu lintas, terutama saat masyarakat beraktivitas menuju tempat kerja. Penerapan pertama kali dilakukan untuk mengatasi peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota.

Dari pengalaman sebelumnya, penerapan ganjil genap terbukti dapat mengurangi kemacetan saat jam sibuk dan meningkatkan disiplin lalu lintas. Hal ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola lalu lintas lebih efektif.


Note:

Referensi sumber: otomotif.kompas.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar