Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Pekan Ini

Mesti Musialah

Juni 22, 2026

2
Min Read
Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Pekan Ini
Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Pekan Ini

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan di 28 akses gerbang tol mulai Senin, 22 Juni 2026, hingga Jumat, 26 Juni 2026. Aturan ini diterapkan dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap hari kerja.

Aturan ini mencakup kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan harus disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dan sebaliknya.

Pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, menegaskan penerapan aturan dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Hal ini penting mengingat kepadatan kendaraan di ibukota yang terus meningkat.

Dari pengamatan sebelumnya, penerapan kebijakan serupa telah membantu menormalkan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan yang mengalami kemacetan parah. Penerapan ini menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Aturan ganjil genap di Jakarta tidak hanya berlaku di ruas jalan protokol, tetapi juga mencakup akses gerbang tol. Hal ini menandakan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan.

Selama masa penerapan, pengawasan ketat dilakukan oleh petugas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Pelanggar yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.

Ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan lalu lintas yang sudah ada. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengendara dan mengurangi beban jalan raya di Jakarta.


Note:

Referensi sumber: otomotif.kompas.com. untuk menjamin informasi yang kami sajikan dari sumber terpercaya.

Tinggalkan komentar