Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung di Bali dari tanggal 17 hingga 19 Juni 2026. KPK juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. “Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi kepada wartawan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Selama penggeledahan, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Budi menjelaskan materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Silmy Karim dan asal-usul aset yang telah disita. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim menyerahkan diri kepada KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Di antara tersangka tersebut adalah Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, dan pejabat lainnya yang terlibat. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan dampak luas dari praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.
Artikel informasi ini dari sumber: viva.co.id. Sebelum diterbitkan, isinya sudah diperiksa dua kali oleh penulis dan editor kami agar informasinya dijamin benar.










Tinggalkan komentar